Pages

Sabtu, 07 September 2024

Isti’adzah & Basmalah

 

IFTITAH

Iftitah (اِفْتِتَاح) menurut bahasa berarti membuka, sedangkan menurut istilah adalah pembukaan dalam bacaan Al-Qur’an yang diawali dengan membaca isti’adzah, basmalah, lalu diteruskan dengan membaca ayat.

Seseorang qorri’ (pembaca Al-qur’an) bila ia hendak membaca Al-qur’an, baik pada awal surat maupun di tengah-tengahnya, maka ia sunnah membaca do’a minta perlindungan kepada Allah dari godaan Syaitan, Do’a itu dikenal dengan istilah : “Isti’adzah atau Ta’awwudz”,

1.      Pengertian Isti’adzah & Basmalah

a.      Pengertian Isti’adzah

Arti isti’adzah menurut bahasa adalah berlindung, berupaya kuat dan berpegang teguh. Sedangkan menurut istilah adalah suatu permohonan kepada allah guna mendapatkan kekuatan sehingga dengannya terpelihara dari godaan syaitan yang terkutuk.

Isti’adzah dikenal dengan ta’awudz dan Ulama sepakat menegaskan bahwa kalimat istiadzah tidak termasuk ayat Al-Qur’an. Diantara manfaat Ta’awudz ialah untuk menyucikan mulut dari perkataan sia- sia dan buruk yang biasa dilakukannya dan untuk mengharumkannya.

b.      Pengertian Basmalah

Makna basmalah yaitu memulai dengan menyebut asma Alloh dan mengingat-Nya sebelum segala sesuatu, mengharap pertolongan kepada Alloh S.W.T disemua urusan. Sesungguhnya Rabbi yang disembah, yang memiliki segala kelebihan, kemurahan hati, keluasan rahmah, banyak keutamaanNya. Dan kebaikan atas rahmatNya mencakup segala sesuatu serta kebaikanNya meliputi seluruh makhluk.

Disebut juga dengan tasmiyah yaitu ucapan :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

”   Dengan menyebut nama allah yang maha pengasih lagi penyayang”

2.      Landasan Hukum Isti’adzah & Basmalah

·         AlQur’an surat An-Nahl ayat 98 yaitu :

فَاِذَا قَرَأْتَ الْقُرآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ الرَّجِيْمِ

“Maka apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk”.

·         Hadits Nabi, yaitu :

كُلُّ اَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُبِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ اَقْطَعُ

“Setiap urusan yang penting yang tidak dimulai dengan membaca kalimat bismillaahir-rahmaanir-rahiim, maka terputuslah berkahnya”.

 

3.      Lafadz Isti’adzah & Basmalah

a.       Isti’adzah/Ta’awwudz :

Lafadz isti’adzah yang asli dari Rasulullah SAW adalah :

 اعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

Dan dikalangan ulama qurro’ timbul beberapa lafadz isti’adzah antara lain sebagai berikut :

1.  أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

2.  أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

3.  أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

4.  أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ إنَّهُ هُوَ السَّميْعُ الْعَلِيْم

5.  أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْم السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

Dalam Q.S At-Taubah Pada mushaf tertulis :

أَعُوْذُ بِا اللهِ مِنَ النَّارِ. وَمِنْ شَرِّ الْكُفَّارِ . وَمِنْ غَضَبِ الْجَبَّار. الْعِزَّةُ للهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ

Rasulullah SAW & Para Ahli Al-Qur’an tidak memakai Ta’awudz seperti itu, untuk itu mending memakai ta’awudz yang

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

b.      Basmalah :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

4.      Hukum Isti’adzah & Basmalah

a.       Isti’adzah/Ta’awwudz 

Hukum membaca Isti’adzah/Ta’awwudz  untuk mengawali membaca ayat Al-Qur’an itu Sunnah

b.      Basmalah

Adapun hukum membaca basmalah sebagai berikut ;

·         Wajib – Alfatihah

·         Sunnah – Awal surat lain

·         Haram – Awal surat attaubah

·         Makruh – Tengah-tengah surat attaubah

Beberapa pendapat mengenai basmalah :

1.      Imam Syafi’i

Imam Syafi’I menilai Basmalah sebagai ayat pertama dari surah al-Fatihah, dan karena shalat tidak sah tanpa membaca al-Fatihah . Dalam arti lain, sebelum membaca al-fatiah hukumnya wajib membaca basmalah dan apabila tidak maka tidak sah.

Ar-Rahman ar-Rahim, Dengan kata ar-Rahman digambarkan bahwa Tuhan mencurahkan rahmat-Nya, sedangkan dengan kata ar-Rahim dinyatakan bahwa Alloh memiliki sifat rahmat yang melekat pada-Nya. Ada juga ulama yang memahami kata ar-Rahman sebagai sifat Allah swt. yang mencurahkan rahmat yang bersifat sementara ini meliputi seluruh makhluk, tanpa kecuali dan tanpa membedakan antara mukmin dan kafir.

2.      Imam Malik

Imam Malik berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah, dan karena itu ia tidak dibaca ketika membaca al-Fatihah dalam shalat. Alasannya antara lain adalah perbedaan pendapat itu. Ini karena al- Qur’an bersifat mutawatir, dalam arti periwayatannya disampingkan oleh orang banyak yang jumlahnya meyakinkan, sedang riwayat tentang Basmalah dalam al-Fatihah tidak demikian. Buktinya adalah kenyataan terjadinya perbedaan pendapat.

3.      Pendapat lain

Akan tetapi pendapat yang paling shahih menyatakan bahwa, basmalah merupakan pemisah antar surat, sebagaimana yang dikemukakan oleh ibnu abbas yang diriwayatkan oleh abu daud. Barangsiapa yang berpandangan bahwa ia termasuk fatihah, berarti ia berpendapat bahwa membacanya harus dzahir dalam shalat, dan orang yang tidak berpendapat demikian, berarti membacanya secara sir [tidak keras]. Masing-masing pendapat itu dianut oleh para sahabat sesuai dengan pandangannya sendiri.

 

5.       Cara membaca Isti’adzah, Basmalah dan ayat

 

a.      Pada awal surah terdapat empat macam cara, yaitu :

1.    قَطْعُ الْجَمِيْع

Qath’ul Jam’i, yaitu memutus semuanya. Contohnya :

اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ الرَّجِيْمِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ 

2.    قَطْعُ الأَوَّلِ وَوَصْلُ الثَّانِيْ بِالثَّالِثِ

Qath’ul Awwal Wa Washluts Tsani Bitstsalits, yaitu memutus yang pertama dan menyambung yang kedua dengan yang ketiga.. Contohnya :

اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ الرَّجِيْمِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ __ قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ 

3.    وَصْلُ الأَوَّلِ بِالثَّانِيْ مَعَ الْوَقْفِ عَلَيْهِ وَقَطْعُ الثَّالِثِ

Washlul Awwal Bitstsani Ma’al Waqfi ‘Alaihi Wa Qath’utstsalits, yaitu menyambung yang pertama dengan yang kedua lalu berhenti, dan memutus yang ketiga. Contohnya :

اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ الرَّجِيْمِ __ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَق

4.    وَصْلُ الْجَمِيْعِ

Washlul Jam’i, yaitu menyambung semuanya. Contohnya :

اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ الرَّجِيْمِ ___ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ ___ قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفلَقِ 

b.      Diantara Dua Surah Dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu :

1.    قَطْعُ الْجَمِيْعِ

Qath’ul Jam’i, yaitu memutus semuanya. Contohnya :

وَلَمْ يَكُنْ لَّه كُفُوًااَحَدٌ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِقُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ  

2.    قَطْعُ الأَوَّلِ وَوَصْلُ الثَّانِيْ بِالثُّالِثِ

Qath’ul Awwal Wa Washlutstsani Bitstsalits, yaitu memutus yang pertama dan menyambung yang kedua dengan yang ketiga. Contohnya berikut ini :

قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ __ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِوَلَمْ يَكُنْ لَّه كُفُوًااَحَدٌ  

3.    وَصْلُ الْجَمِيْعِ

Washlul jam’i, yaitu menyambung semuanya. Contohnya :

وَلَمْ يَكُنْ لَّه كُفُوًااَحَدٌ __ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ __ قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ   

c.       Cara membaca Basmalah yang dilarang

وَصْلُ الأَوَّلِ بِالثَّانِيْ مَعَ الْوَقْفِ عَلَيْهِ وَقَطْعُ الثَّالِثِ

Washlul Awwal Bitstsani Ma’al Waqfi ‘Alaihi Wa Qath’utstsalits yaitu menyambung yang pertama dengan yang kedua lalu berhenti, dan memutus yang ketiga.

Hal ini dikhawatirkan ada sangkaan, bahwa basmalah adalah akhir surah. Contoh berikut :

وَلَمْ يَكُنْ لَّه كُفُوًا اَحَدٌ __ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ 

d.       Basmalah pada Awal Surat At-Taubah

Ulama Fuqoha Sepakat untuk meninggalkan basmalah, terutama Ulama Syafi’iyah berpendapat sebagai berikut :

1.      Imam Ibn Hajar

Pada awal surat = haram.

Tengah surat = makruh.

Alasan Asbabun nuzul : Allah lagi Murka

2.      Imam Romli

Pada awal surat = makruh.

Tengah surat = mubah.

Alasan : tidak ada dalil nash.

0 Comments: