IFTITAH
Iftitah (اِفْتِتَاح) menurut bahasa berarti membuka, sedangkan menurut istilah adalah
pembukaan dalam bacaan Al-Qur’an yang diawali dengan membaca isti’adzah,
basmalah, lalu diteruskan dengan membaca ayat.
Seseorang
qorri’ (pembaca Al-qur’an) bila ia hendak membaca Al-qur’an, baik pada awal
surat maupun di tengah-tengahnya, maka ia sunnah membaca do’a minta
perlindungan kepada Allah dari godaan Syaitan, Do’a itu dikenal dengan istilah
: “Isti’adzah atau Ta’awwudz”,
1.
Pengertian Isti’adzah & Basmalah
a.
Pengertian Isti’adzah
Arti isti’adzah
menurut bahasa adalah berlindung, berupaya kuat dan berpegang teguh. Sedangkan
menurut istilah adalah suatu permohonan kepada allah guna mendapatkan kekuatan
sehingga dengannya terpelihara dari godaan syaitan yang terkutuk.
Isti’adzah
dikenal dengan ta’awudz dan Ulama sepakat menegaskan bahwa kalimat istiadzah
tidak termasuk ayat Al-Qur’an. Diantara manfaat Ta’awudz ialah untuk menyucikan
mulut dari perkataan sia- sia dan buruk yang biasa dilakukannya dan untuk
mengharumkannya.
b.
Pengertian Basmalah
Makna basmalah
yaitu memulai dengan menyebut asma Alloh dan mengingat-Nya sebelum segala
sesuatu, mengharap pertolongan kepada Alloh S.W.T disemua urusan. Sesungguhnya
Rabbi yang disembah, yang memiliki segala kelebihan, kemurahan hati, keluasan
rahmah, banyak keutamaanNya. Dan kebaikan atas rahmatNya mencakup segala
sesuatu serta kebaikanNya meliputi seluruh makhluk.
Disebut juga dengan tasmiyah yaitu
ucapan :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
” Dengan menyebut nama allah yang
maha pengasih lagi penyayang”
2.
Landasan Hukum Isti’adzah & Basmalah
·
AlQur’an surat An-Nahl ayat 98 yaitu :
فَاِذَا قَرَأْتَ الْقُرآنَ
فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ الرَّجِيْمِ
“Maka apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an,
maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk”.
·
Hadits Nabi, yaitu :
كُلُّ اَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ
يُبْدَأُبِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ اَقْطَعُ
“Setiap urusan yang penting yang tidak dimulai
dengan membaca kalimat bismillaahir-rahmaanir-rahiim, maka terputuslah
berkahnya”.
3.
Lafadz Isti’adzah & Basmalah
a.
Isti’adzah/Ta’awwudz :
Lafadz
isti’adzah yang asli dari Rasulullah SAW adalah :
اعُوْذُ
بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Dan dikalangan ulama qurro’ timbul beberapa
lafadz isti’adzah antara lain sebagai berikut :
1.
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
2.
أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ
الرَّجِيْمِ
3.
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
4.
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ إنَّهُ هُوَ
السَّميْعُ الْعَلِيْم
5.
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْم السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ
الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Dalam Q.S At-Taubah Pada mushaf tertulis :
أَعُوْذُ بِا اللهِ مِنَ النَّارِ.
وَمِنْ شَرِّ الْكُفَّارِ . وَمِنْ غَضَبِ الْجَبَّار. الْعِزَّةُ للهِ
وَلِرَسُوْلِهِ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ
Rasulullah SAW
& Para Ahli Al-Qur’an tidak memakai Ta’awudz seperti itu, untuk itu mending
memakai ta’awudz yang
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ
الرَّجِيْمِ
b.
Basmalah :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
4.
Hukum Isti’adzah & Basmalah
a.
Isti’adzah/Ta’awwudz
Hukum membaca
Isti’adzah/Ta’awwudz untuk mengawali
membaca ayat Al-Qur’an itu Sunnah
b.
Basmalah
Adapun hukum
membaca basmalah sebagai berikut ;
·
Wajib – Alfatihah
·
Sunnah – Awal surat lain
·
Haram – Awal surat attaubah
·
Makruh – Tengah-tengah surat attaubah
Beberapa pendapat mengenai basmalah
:
1.
Imam Syafi’i
Imam Syafi’I menilai Basmalah
sebagai ayat pertama dari surah al-Fatihah, dan karena shalat tidak sah tanpa
membaca al-Fatihah . Dalam arti lain, sebelum membaca al-fatiah hukumnya wajib
membaca basmalah dan apabila tidak maka tidak sah.
Ar-Rahman ar-Rahim, Dengan kata
ar-Rahman digambarkan bahwa Tuhan mencurahkan rahmat-Nya, sedangkan dengan kata
ar-Rahim dinyatakan bahwa Alloh memiliki sifat rahmat yang melekat pada-Nya.
Ada juga ulama yang memahami kata ar-Rahman sebagai sifat Allah swt. yang
mencurahkan rahmat yang bersifat sementara ini meliputi seluruh makhluk, tanpa
kecuali dan tanpa membedakan antara mukmin dan kafir.
2.
Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa
Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah, dan karena itu ia tidak dibaca ketika
membaca al-Fatihah dalam shalat. Alasannya antara lain adalah perbedaan
pendapat itu. Ini karena al- Qur’an bersifat mutawatir, dalam arti
periwayatannya disampingkan oleh orang banyak yang jumlahnya meyakinkan, sedang
riwayat tentang Basmalah dalam al-Fatihah tidak demikian. Buktinya adalah
kenyataan terjadinya perbedaan pendapat.
3.
Pendapat lain
Akan tetapi pendapat yang paling
shahih menyatakan bahwa, basmalah merupakan pemisah antar surat, sebagaimana
yang dikemukakan oleh ibnu abbas yang diriwayatkan oleh abu daud. Barangsiapa
yang berpandangan bahwa ia termasuk fatihah, berarti ia berpendapat bahwa
membacanya harus dzahir dalam shalat, dan orang yang tidak berpendapat
demikian, berarti membacanya secara sir [tidak keras]. Masing-masing pendapat
itu dianut oleh para sahabat sesuai dengan pandangannya sendiri.
5.
Cara membaca Isti’adzah, Basmalah dan
ayat
a.
Pada awal surah terdapat empat macam cara,
yaitu :
1.
قَطْعُ الْجَمِيْع
Qath’ul Jam’i, yaitu memutus semuanya. Contohnya
:
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ
الرَّجِيْمِ☼
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ ☼قُلْ
اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ☼
2.
قَطْعُ الأَوَّلِ وَوَصْلُ الثَّانِيْ بِالثَّالِثِ
Qath’ul Awwal Wa Washluts Tsani
Bitstsalits, yaitu
memutus yang pertama dan menyambung yang kedua dengan yang ketiga.. Contohnya :
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ
الرَّجِيْمِ☼
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
__ قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
3.
وَصْلُ الأَوَّلِ بِالثَّانِيْ مَعَ الْوَقْفِ عَلَيْهِ
وَقَطْعُ الثَّالِثِ
Washlul Awwal Bitstsani Ma’al Waqfi
‘Alaihi Wa Qath’utstsalits,
yaitu menyambung yang pertama dengan yang kedua lalu berhenti, dan memutus yang
ketiga. Contohnya :
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ
الرَّجِيْمِ __ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ ☼ قُلْ
اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَق
4.
وَصْلُ الْجَمِيْعِ
Washlul Jam’i, yaitu menyambung semuanya.
Contohnya :
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّـيْطَانِ
الرَّجِيْمِ ___
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ ___ قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفلَقِ
b.
Diantara Dua Surah Dapat dilakukan dengan tiga
cara, yaitu :
1.
قَطْعُ الْجَمِيْعِ
Qath’ul Jam’i, yaitu memutus semuanya. Contohnya
:
وَلَمْ يَكُنْ لَّه كُفُوًااَحَدٌ ☼ بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
☼قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
2.
قَطْعُ الأَوَّلِ وَوَصْلُ الثَّانِيْ بِالثُّالِثِ
Qath’ul Awwal Wa Washlutstsani
Bitstsalits, yaitu
memutus yang pertama dan menyambung yang kedua dengan yang ketiga. Contohnya
berikut ini :
قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ __ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ ☼ وَلَمْ يَكُنْ لَّه كُفُوًااَحَدٌ
3.
وَصْلُ الْجَمِيْعِ
Washlul jam’i, yaitu menyambung semuanya.
Contohnya :
وَلَمْ يَكُنْ لَّه كُفُوًااَحَدٌ __ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ __ قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
c.
Cara membaca Basmalah yang dilarang
وَصْلُ الأَوَّلِ بِالثَّانِيْ مَعَ
الْوَقْفِ عَلَيْهِ وَقَطْعُ الثَّالِثِ
Washlul Awwal Bitstsani Ma’al Waqfi
‘Alaihi Wa Qath’utstsalits yaitu
menyambung yang pertama dengan yang kedua lalu berhenti, dan memutus yang
ketiga.
Hal ini dikhawatirkan ada sangkaan,
bahwa basmalah adalah akhir surah. Contoh berikut :
وَلَمْ
يَكُنْ لَّه كُفُوًا اَحَدٌ __ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ ☼قُلْ
اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
d.
Basmalah
pada Awal Surat At-Taubah
Ulama Fuqoha Sepakat untuk
meninggalkan basmalah, terutama Ulama Syafi’iyah berpendapat sebagai berikut :
1.
Imam Ibn Hajar
Pada awal surat =
haram.
Tengah surat = makruh.
Alasan Asbabun nuzul : Allah lagi Murka
2.
Imam Romli
Pada awal surat = makruh.
Tengah surat = mubah.
Alasan : tidak ada dalil nash.
0 Comments:
Posting Komentar